Pada hari ini, Kamis, 24 September 2026, bertempat di Aula Gedung Pertemuan Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, telah dilaksanakan kegiatan Penyampaian Materi Kemitraan Bersama Masyarakat Tingkat Polres Salatiga yang diwakilkan oleh 8 santri putri dan 2 pendamping Ustadzah Kaliana Fatikah Ningsih, S.Hum., M.Pd. dan Ustadzah Nisaul Mutmainah, S.Sos.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kepolisian Resor Salatiga melalui Sat Binmas Polres Salatiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, Renja Sat Binmas Polres Salatiga Tahun 2026, serta Surat Undangan Nomor B/121/IX/OPS.4.5./2026. Acara dimulai pada pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh para peserta undangan, termasuk perwakilan santriwati dari Pondok Pesantren Agro Nuur El-Falah Salatiga serta elemen masyarakat lainnya.


Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan berfokus pada penguatan Pemolisian Masyarakat, peningkatan sinergitas antara kepolisian dengan lingkungan pondok pesantren dan warga setempat, edukasi pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta panduan bijak bermedia sosial bagi kalangan remaja. Seluruh rangkaian penyampaian materi dan diskusi interaktif berjalan dengan lancar, tertib, dan aman, serta berhasil mempererat kemitraan dalam menjaga kondusifitas wilayah Kota Salatiga.
Salatiga, 24 September 2026
Pihak Penyelenggara / Pemateri,
Sat Binmas Polres Salatiga
Perwakilan Peserta / Undangan,
Ponpes Agro Nuur El-Falah Salatiga